Dia menegaskan bahwa pelaku dan korban sekaligus saksi yang terlibat merupakan anggota kepolisian. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin anjlok apabila kasus ini tidak menemukan titik terang yang sejelas-jelasnya.
“Begitu muncul kasus Sambo, hancurlah kepercayaan masyarakat, ambruk. Sehingga ketika polisi menangani kasus Sambo maka muncul keraguan apakah polisi akan objektif menangani kasus ini,” ujar Benny.
Sejauh ini, Polri belum memberikan keterangan terkait dugaan Satgassus Merah Putih dipakai untuk menyukseskan peserta Pilpres 2019 lalu.
Adapun Satgassus merupakan jabatan nonstruktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgassus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Jabatan Kasatgassus Merah Putih pertama kali pada 2019 diketahui diemban oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgassus.
Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.