Menurutnya, langkah sengaja tidak menganggarkan anggaran pemilu merupakan sebuah kejahatan konstitusi.
“Ini constitutional crime. Risikonya sangat berat untuk presiden dan wapres tentu kalau dua-duanya setuju. Konstitusi kita sangat jelas,” ucap Benny.
Diketahui, hingga kini usulan anggaran untuk pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia itu belum disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.
KPU semula mengajukan anggaran sebesar Rp86 triliun. Namun, anggaran itu kini dipangkas melalui hasil rasionalisasi menjadi Rp76,6 triliun. Pemenuhan anggaran akan dibagi melalui empat sumber, yakni APBN 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Namun demikian, belum ada anggaran yang cair hingga Maret 2022 ini. Tarik ulur keputusan politik mengenai anggaran itu masih terjadi meski Juni 2022 nanti akan memasuki tahapan pertama pemilu.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tahapan pemilu diwajibkan dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai Juni 2022.
(mts/isn)