Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menilai, beberapa daerah kerap abai terkait keseriusan RDTR ini. Ia menjelaskan, harusnya kesadaran mengenai hal RDTR ini dipandang serius oleh setiap provinsi, termasuk juga Kalimantan Timur, yang mana sebagian wilayahnya akan menjadi dan berbatasan dengan IKN.
“Misalnya, hanya beberapa daerah yang menempatkan persoalan tata ruang itu penting, yaitu dengan ditunjukan adanya dinas tata ruang. Di sebagian daerah, tata ruang itu di-subkan ke dinas-dinas tertentu misalnya ke dinas PUPR. Ini menunjukan bahwa mereka memang belum terlalu punya kesadaran tentang penting dan strategisnya terkait dengan soal penataan tata ruang ,” tegas Saan.
Di akhir wawancara, Saan pun berharap bahwa seluruh stakeholder di Kalimantan Timur meningkatkan lagi sinergisitasnya terkait RDTR ini. Sehingga, proses-proses pembangunan di daerah bisa berjalan sesuai sebagaimana yang diharapkan, tanpa terjadinya tumpang tindih kebijakan.
“Terkait sinergisitas ini perlu ditingkatkan lagi, karena tidak jarang misalnya karena daerah lambat mengajukan RDTR, mengajukan RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dengan berbagai faktor. Sehingga tidak jarang hal-hal yang di lapangan itu tidak sesuai yang diharapkan, ada daerah-daerah yang kalau kita komitmen terkait dengan soal ketahanan pangan, ada daerah-daerah yang itu lahannya lahan pertanian produktif Tipe A tiba-tiba dengan alasan investasi itu bisa jadi area komersial, apakah itu properti dan sebagainya. Hal-hal seperti inilah yang ke depan perlu kita perbaiki,” tutupnya.