Sedangkan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengungkapkan Apdesi-pendukung Presiden Jokowi tiga periode-tidak berbadan hukum.
Bahtiar menjelaskan ada dua organisasi kepala desa yang sama-sama bernama Apdesi. Dewan Pimpinan Pusat Apdesi dipimpin Surtawijaya, sedangkan Perkumpulan Apdesi dipimpin Arifin Abdul Majid.
“Ya, satu badan hukum perkumpulan dan satu ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri sesuai UU Ormas Nomor 17 tahun 2013,” kata Bahtiar melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).
Secara terpisah, Ketua Umum DPP Apdesi, Arifin Abdul Majid mengaku kesal sebab nama organisasinya telah dicatut dan diklaim mendukung gerakan tersebut.
“Meminta kepada kepolisian RI mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Arifin lewat keterangan tertulis, Kamis (31/3).
Dia menilai, pencatutan Apdesi lewat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta dinilai telah mencemarkan nama Presiden.
Padahal, DPP Apdesi pimpinan Surta Wijaya sudah mengklaim bahwa usulan Jokowi Presiden hingga tiga periode didukung sekitar 60 ribu kepala desa.