Partaiku.id – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fadholi mempertanyakan aturan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada tenaga kerja yang masih aktif.
“Seandainya peserta penerima bantuan tersebut ditambah untuk mereka yang tidak aktif akibat PHK atau sebagainya, apakah masih bisa dimasukan ke dalam daftar penerima. Pasalnya, mereka adalah orang-orang yang lebih memerlukan bantuan itu,” ujar Fadholi saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).
Presiden Joko Widodo dijadwalkan merilis program bantuan Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta/bulan pada Kamis (27/8). Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
Menurut Fadholi, orang yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dirasa masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau untuk orang yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, saya merasa masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa pandemi Covid-19. Kenapa tidak dibuat di bawah dua juta rupiah atau sebagainya?” tanya Legislator NasDem asal Dapil Jawa Tengah I itu.