Dalam persidangan tersebut, Aliza terus dicecar baik oleh jaksa maupun majelis hakim. Sebab, keterangannya bertolak belakang dengan keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan Senin (27/12) lalu.
Kala itu, Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman mengaku mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza.
Bahkan Taufik menyebut menyerahkan uang Rp 2,1 miliar pada Aliza dan orang kepercayaan Azis bernama Edy Sujarwo. Uang itu diberikan Taufik atas perintah Bupati Lampung Tengah yang kala itu dijabat oleh Mustafa.
Dalam kesaksian Taufik, uang tersebut diserahkan untuk memperlancar pencairan DAK Lampung Tengah. Namun pada persidangan hari ini, Aliza menyebut dirinya tidak mengenal Taufik, Darius hingga Edy.