Partaiku.id – Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas sehubungan dengan turunnya status Banyuwangi menjadi level 3.
Meskipun demikian, penerapannya masih bersifat terbatas dengan maksimal 50 persen siswa mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah dan dilakukan secara bergantian.
Dalam pelaksanaannya, kata Suratno (plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi), siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka harus ada persetujuan dari orangtua peserta didik, komite sekolah, dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Sementara itu, Bupati Banyuwanti, Ipuk Fiestiandani, mengingatkan pihak sekolah untuk bijak menerapkan aturan.
“Sekolah jangan memaksa orang tua wajib beli seragam, kalau memang tidak mampu ya jangan dipaksa. Saya tidak mau dengan laporan ada sekolah yang maksa beli seragam sementara orang tuanya tidak mampu. Jangan sampai, ada anak tidak sekolah hanya gara-gara tidak bisa beli seragam. Demikian pula soal buku,” kata Ipuk.
Bupati yang berasal dari PDI Perjuangan ini juga menekankan semangat gotong royong dalam memenuhi kebutuhan seragam bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan menugaskan Dinas Pendidikan untuk mengoordinasikannya.