Partaiku.id – Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan 10 poin kebijakan untuk menindaklanjuti status Kabupaten Majalengka sebagai zona merah bersama 11 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Kebijakan dari Politisi PDI Perjuangan itu antara lain dengan menutup seluruh objek wisata serta ruang publik lainnya, juga hajatan yang mengundang kerumunan.
“Mulai Rabu 30 Juni 2021, aktivitas mall juga dibatasi hanya buka hingga pukul 18.00 WIB, sedangkan semua OPD juga pemerintah kecamatan memberlakukan WFH sebesar 50 hingga 75 persenan, setiap pelayanan dilakukan secara online untuk mencegah terjadinya kontak langsung,” ungkap Karna.
Pemda pun, sambung Karna, melakukan pelarangan perjalanan ke luar kota terkecuali jika ada persoalan yang sangat emergency dan tidak bisa diselesaikan secara online.
“Kami minta semua pihak memperkuat penggunaan protokol kesehatan dengan cara pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, tidak melakukan perkumpulan dan tidak berkerumun,” ujar Karna.
Sekretaris Dinas kesehatan Kabuoaten Majalengka Agus Susanto mengungkapkan, angka penyebaran Covid di Majalengka hampir setiap hari mencapai ratusan kasus. Pada Selasa 29 Juni 2021 jumlah kasus dalam sehari mencapai 145 kasus, hingga total terkonfirmasi mencapai 1.736 kasus.