Partaiku.id – Komitmen terhadap pemberantasan korupsi di kabupaten yang dipimpinnya, Bupati Indramayu, Nina Agustina, melakukan kolaborasi dengan lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kolaborasi itu diwujudkan dalam keikutsertaannya dalam rapat koordinasi dengan tema Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Daerah. Kegiatan ini bertempat di Mason Pine Hotel, Bandung Barat, pada Selasa (16/3/2021).
Menurut Nina, pemerintahan yang bersih harus dimulai dari perekrutan pejabat yang harus terbebas dari upeti maupun setoran. Sehingga menghasilkan pejabat-pejabat di segala tingkatan yang berintegritas, profesional, dan tidak ada intervensi politik.
“Jika itu terwujud, maka pelayanan kepada masyarakat akan optimal,” ungkap Nina.
Menurutnya dalam visi dan misi Indramayu Bermartabat sudah termaktub dengan jelas bahwa tidak akan ada jual-beli jabatan maupun fee proyek. Ia berharap ketegasan ini bisa disosialisasikan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Itulah mengapa sebagai bentuk komitmen, kami sudah membuat Surat Edaran Nomor 800/230-BKPSDM/2021 tentang larangan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Indramayu,” tegas Nina.