Pelantikan DPRD tinggal menghitung hari, Mahmud Caleg dari Partai Nasdem malah terjerat hukum tentang kasus jual beli tanah dan akan berbuntut panjang.
Sebab, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Gresik, yang memutuskan terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Kepala seksi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik, Edrus mengatakan, penyidik yang menangani kasus terdakwa Mahmud akan mengajukan banding.
Banding tersebut dikarenakan penasihat hukum terdakwa juga mengajukan banding.
“Terdakwa banding dan jaksa akan nyatakan banding hari ini teken akta bandingnya,” kata Edrus, Rabu (21/8/2019).
Sementara KPU Kabupaten Gresik telah menyerahkannya kasus Mahmud ke Pemprov dan DPRD Gresik.
Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengatakan, DPRD Gresik telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Jatim agar Mahmud ikut dilantik pada Jumat 23 Agustus 2019.
“Kita sudah kirim surat ke PT untuk minta ijin agar Pak Mahmud bisa ikut pelantikan. Semoga dapat izin,” kata Ahmad Nurhamim.
Seperti diketahui, Calon Legislatif terpilih DPRD Gresik Partai Nasdem, Mahmud divonis hukum hakim PN Gresik selama 2 tahun penjara.