Partai Amanat NasionalPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai DemokratPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Golongan KaryaPartai NasdemPartai Persatuan PembangunanPengurus Besar Nahdlatul Ulama

Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah soal Larangan Caleg Koruptor: Tak Diatur UU

Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah soal Larangan Caleg Koruptor: Tak Diatur UUPartaiku.id – Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah menyampaikan larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota dewan atau legislatif (caleg) tidak diatur Undang-Undang Pemilu. Hal itu ia sampaikan pada Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu di Komisi II DPR. Dahliah mendapat pertanyaan soal kasus pembatalan larangan koruptor nyaleg pada Pemilu 2019.

“Mungkin bagi sebagian orang yang mendukung supaya caleg mantan napi koruptor itu tidak boleh mencalonkan diri. Faktanya, di undang-undang itu tidak ada,” kata Dahliah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/2).

Dahliah juga menyampaikan proses gugatan larangan itu ke Mahkamah Agung (MA) sudah benar. Dia berkata KPU harus menjalankan putusan MA tersebut dengan merevisi peraturan KPU terkait pencalonan.

Meski demikian, Dahliah menilai KPU bisa saja mengatur kembali larangan koruptor nyaleg. Menurutnya, hal itu harus mendapat restu dari DPR.

“Semua sebenarnya dikembalikan pada bagaimana pembahasan rancangan PKPU dengan Komisi II,” tutur Dahliah.

DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu 2022-2027. Tes tersebut dilakukan pada hari ini hingga Rabu (16/2).

Ada 14 orang calon anggota KPU dan 10 orang anggota Bawaslu yang diajukan Presiden Joko Widodo. DPR akan memilih tujuh orang anggota KPU dan lima orang anggota Bawaslu dari daftar yang ada.
(dhf/DAL)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker