• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah soal Larangan Caleg Koruptor: Tak Diatur UU

Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah soal Larangan Caleg Koruptor: Tak Diatur UU

by Partaiku 008
February 15, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah soal Larangan Caleg Koruptor: Tak Diatur UUPartaiku.id – Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah menyampaikan larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota dewan atau legislatif (caleg) tidak diatur Undang-Undang Pemilu. Hal itu ia sampaikan pada Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu di Komisi II DPR. Dahliah mendapat pertanyaan soal kasus pembatalan larangan koruptor nyaleg pada Pemilu 2019.

“Mungkin bagi sebagian orang yang mendukung supaya caleg mantan napi koruptor itu tidak boleh mencalonkan diri. Faktanya, di undang-undang itu tidak ada,” kata Dahliah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/2).

Dahliah juga menyampaikan proses gugatan larangan itu ke Mahkamah Agung (MA) sudah benar. Dia berkata KPU harus menjalankan putusan MA tersebut dengan merevisi peraturan KPU terkait pencalonan.

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

Meski demikian, Dahliah menilai KPU bisa saja mengatur kembali larangan koruptor nyaleg. Menurutnya, hal itu harus mendapat restu dari DPR.

“Semua sebenarnya dikembalikan pada bagaimana pembahasan rancangan PKPU dengan Komisi II,” tutur Dahliah.

DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu 2022-2027. Tes tersebut dilakukan pada hari ini hingga Rabu (16/2).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah soal Larangan Caleg Koruptor: Tak Diatur UUDahliahKPU
Previous Post

KPU Terbuka Bicarakan Dana, Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diluncurkan

Next Post

Ngabalin Sarankan YLBHI Jadi Parpol, Jokowi Dicap Mirip Orba

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

June 18, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.