Partaiku.id – Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dahliah menyampaikan larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota dewan atau legislatif (caleg) tidak diatur Undang-Undang Pemilu. Hal itu ia sampaikan pada Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu di Komisi II DPR. Dahliah mendapat pertanyaan soal kasus pembatalan larangan koruptor nyaleg pada Pemilu 2019.
“Mungkin bagi sebagian orang yang mendukung supaya caleg mantan napi koruptor itu tidak boleh mencalonkan diri. Faktanya, di undang-undang itu tidak ada,” kata Dahliah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/2).
Dahliah juga menyampaikan proses gugatan larangan itu ke Mahkamah Agung (MA) sudah benar. Dia berkata KPU harus menjalankan putusan MA tersebut dengan merevisi peraturan KPU terkait pencalonan.
Meski demikian, Dahliah menilai KPU bisa saja mengatur kembali larangan koruptor nyaleg. Menurutnya, hal itu harus mendapat restu dari DPR.
“Semua sebenarnya dikembalikan pada bagaimana pembahasan rancangan PKPU dengan Komisi II,” tutur Dahliah.
DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu 2022-2027. Tes tersebut dilakukan pada hari ini hingga Rabu (16/2).