
Partaiku.id – Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng) terpilih hasil Pilkada 2020, Rusdi Mastura-Ma’mun Amir diusulkan agar segera dilantik Presiden.
“DPRD Provinsi Sulteng akan mengusulkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri agar segera dilantik,” kata Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Nilam Sari Lawira dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng mengenai pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng terpilih hasil Pilkada 2020, di Palu, Sulteng, Senin (1/2).
Nilam mengatakan, pengusulan tersebut mengacu pada pasal 160 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Aturan itu menyatakan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon gubernur, dan calon wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui menteri.
Rapat Paripurna DPRD Sulteng tentang pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng terpilih hasil Pilkada 2020 dipimpin Nilam Sari Lawira dan dihadiri Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, anggota forum komunikasi pimpinan daerah setempat, serta seluruh anggota DPRD Sulteng.


