Partaiku.id – Salah satu syarat calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 yakni tidak memiliki riwayat melakukan pengkhianatan terhadap negara, Syarat capres-cawapres itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
Mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, serta tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.
“Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
Kemudian, syarat calon presiden-wakil presiden juga tidak memiliki riwayat melakukan perbuatan tercela.
“Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika dan zina,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf j UU Pemilu.
Capres-cawares juga harus berstatus warga negara Indonesia sejak lahir. Orang yang pernah menjadi warga negara lain tidak bisa menjadi calon presiden Indonesia.