• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Calon Presiden-Wakil Presiden 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Khianati Negara

Calon Presiden-Wakil Presiden 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Khianati Negara

by Partaiku 008
September 10, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Calon Presiden-Wakil Presiden 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Khianati NegaraPartaiku.id – Salah satu syarat calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 yakni tidak memiliki riwayat melakukan pengkhianatan terhadap negara, Syarat capres-cawapres itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, serta tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

“Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Kemudian, syarat calon presiden-wakil presiden juga tidak memiliki riwayat melakukan perbuatan tercela.

“Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika dan zina,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf j UU Pemilu.

Capres-cawares juga harus berstatus warga negara Indonesia sejak lahir. Orang yang pernah menjadi warga negara lain tidak bisa menjadi calon presiden Indonesia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Calon Presiden-Wakil Presiden 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Khianati Negara#Pilpres2024
Previous Post

Adian Napitupulu PDIP Minta Demokrat Belajar Matematika Sebelum Kritik Harga BBM

Next Post

Muhamad Mardiono Ingin PPP Islah, Minta Suharso Terima Pencopotan Jabatan

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.