Partaiku.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum seutuhnya mengakomodir hak-hak korban. Sebelumnya, rapat paripurna DPR secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.
“Hak korban terkait penanganan belum seluruhnya diakomodir, seperti hak atas kemudahan mengakses layanan pengaduan, hak untuk menyampaikan keterangan dan pendapat secara bebas,” ujar Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3).
Ia merinci korban kekerasan seksual juga belum diakomodir terkait hak untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh, hak bebas dari pertanyaan menjerat, dan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminasi dan UU TPKS.
Sedangkan, terkait perlindungan, Citra membeberkan beberapa contoh hak yang belum diakomodir seperti hak untuk mendapatkan pemberdayaan hukum dan terlibat dalam proses pelaksanaan perlindungan serta hak untuk mendapatkan layanan rumah aman.