• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK untuk UU TPKS

Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK untuk UU TPKS

by Partaiku 008
April 14, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK untuk UU TPKSPartaiku.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum seutuhnya mengakomodir hak-hak korban. Sebelumnya, rapat paripurna DPR secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.

“Hak korban terkait penanganan belum seluruhnya diakomodir, seperti hak atas kemudahan mengakses layanan pengaduan, hak untuk menyampaikan keterangan dan pendapat secara bebas,” ujar Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3).

Ia merinci korban kekerasan seksual juga belum diakomodir terkait hak untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh, hak bebas dari pertanyaan menjerat, dan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminasi dan UU TPKS.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Sedangkan, terkait perlindungan, Citra membeberkan beberapa contoh hak yang belum diakomodir seperti hak untuk mendapatkan pemberdayaan hukum dan terlibat dalam proses pelaksanaan perlindungan serta hak untuk mendapatkan layanan rumah aman.

Page 1 of 8
12...8Next
Tags: #Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK untuk UU TPKS#Lembaga Bantuan Hukum#UU TPKS
Previous Post

KPU-Bawaslu Rapat Bersama Komisi II DPR dan Tito Karnavian Bahas Pemilu 2024

Next Post

Andy Yentriyani Minta DPR dan Pemerintah Pastikan RKUHP Terintegrasi UU TPKS

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.