“[Termasuk] hak untuk mendapatkan informasi dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan atau terpidana akan selesai menjalani masa hukuman,” sambungnya.
Bahkan, menurut Citra, hak pemulihan korban pun belum sepenuhnya diakomodir. Padahal, pemulihan dianggap sebagai bagian fundamental dalam proses pembahasan UU TPKS. Salah satu yang disebut Citra adalah hak atas pemulihan sosial budaya dan hak atas pemulihan politik.
“Meski sudah mengatur pemulihan secara fisik, psikologi dan ekonomi namun UU TPKS belum menjamin kebutuhan korban dengan rinci,” ucap Citra.
Ia memberikan contoh terkait jaminan atas kebutuhan dasar yang layak bagi korban serta kemudahan akses untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Catatan LBH APIK untuk UU TPKS
Sementara itu, Koordinator pelaksana Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti pengesahan TPKS jadi harapan baru bagi para pendamping maupun korban kekerasan seksual sebagai payung hukum untuk memperoleh hak atas keadilan.
“Serta memperkuat mandat pencegahan kekerasan seksual baik bagi pemerintah maupun peran serta masyarakat,” ujarnya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (13/4).


