• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK untuk UU TPKS

Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK untuk UU TPKS

by Partaiku 008
April 14, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Hanya saja, Khotimun mengatakan, pengesahan UU TPKS dalam rapat paripurna kemarin masih menyisakan beberapa hal yang yang tidak sesuai harapan. Salah satu terkait tindak kekerasan pemerkosaan yang masih belum terakomodasi dalam UU TPKS.

“Jadi deliknya telah disebutkan di UU TPKS, namun rumusannya direncanakan akan ada di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Itu sebetulnya yang belum sesuai dengan apa yang kita harapkan,” jelasnya.

Khotimun mengatakan, keberadaan aturan yang dipisahkan dalam dua UU yang berbeda tersebut dikhawatirkan akan menyulitkan implementasi hukum di lapangan. Terlebih pembahasan RKUHP di DPR saat ini masih belum menemukan titik terang.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

“RKUHP merupakan RUU yang kompleks dengan berbagai isu serta beberapa Pasal yang masih kontroversial di masyarakat, sehingga potensi (delik perkosaan) berlarut-larut untuk disahkan dapat terjadi,” tuturnya.

Apabila kondisi tersebut masih terjadi, Khotimun mengatakan, mau tidak mau penanganan kasus pemerkosaan masih harus menggunakan aturan KUHP yang lama, yakni Pasal 285 s.d. Pasal 288 KUHP.

Padahal menurutnya, aturan ini sudah sejak lama dikritik oleh pelbagai kelompok masyarakat lantaran belum memadai dan tidak sepenuhnya memiliki keberpihakan terhadap korban.

Page 3 of 8
Prev1234...8Next
Tags: #Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK untuk UU TPKS#Lembaga Bantuan Hukum#UU TPKS
Previous Post

KPU-Bawaslu Rapat Bersama Komisi II DPR dan Tito Karnavian Bahas Pemilu 2024

Next Post

Andy Yentriyani Minta DPR dan Pemerintah Pastikan RKUHP Terintegrasi UU TPKS

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.