Partaiku.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima beberapa peserta audiensi adalah Baiq Nuril dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Para korban memaparkan cerita kriminalisasi yang mereka terima atas UU ITE. Mereka mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU tersebut.
Baiq Nuril menceritakan trauma yang ia dan keluarganya rasakan setelah menjalani hukuman tahanan. Baiq menuturkan anak dan keluarganya juga mengalami tekanan psikis.
“Dampak yang paling kerasa sampai sekarang pun masih masih terasa, Pak, terutama bagi anak-anak saya karena yang paling utama yang terdampak itu keluarga,” kata Baiq Nuril di Gedung DPR, Senayan.
“Itu yang masih traumanya itu mungkin masih melekat di dia (anak),” sambungnya.
Baiq dilaporkan dengan pasal UU ITE pada 2015 setelah membuka kasus pelecehan seksual yang ia alami di media sosial. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.
Peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan di Mahkamah Agung pun ditolak.
“Dinyatakan bebas di PN Mataram. Tapi jaksa banding, akhirnya bandingnya diterima di MA. Saya mengajukan PK, ternyata PK saya ditolak. Akhirnya saya harus menjalani hukuman selama enam bulan dengan subsider 500 juta,” ucapnya.