• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Cerita Kasus dan Desak Revisi, Korban UU ITE Datangi DPR

Cerita Kasus dan Desak Revisi, Korban UU ITE Datangi DPR

by Partaiku 008
July 8, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Cerita Kasus dan Desak Revisi, Korban UU ITE Datangi DPR

Partaiku.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima beberapa peserta audiensi adalah Baiq Nuril dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Para korban memaparkan cerita kriminalisasi yang mereka terima atas UU ITE. Mereka mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU tersebut.

Baiq Nuril menceritakan trauma yang ia dan keluarganya rasakan setelah menjalani hukuman tahanan. Baiq menuturkan anak dan keluarganya juga mengalami tekanan psikis.

BacaJuga

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

Demokrat Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dede Yusuf: Harus Hati-hati

“Dampak yang paling kerasa sampai sekarang pun masih masih terasa, Pak, terutama bagi anak-anak saya karena yang paling utama yang terdampak itu keluarga,” kata Baiq Nuril di Gedung DPR, Senayan.

“Itu yang masih traumanya itu mungkin masih melekat di dia (anak),” sambungnya.

Baiq dilaporkan dengan pasal UU ITE pada 2015 setelah membuka kasus pelecehan seksual yang ia alami di media sosial. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.

Peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan di Mahkamah Agung pun ditolak.

“Dinyatakan bebas di PN Mataram. Tapi jaksa banding, akhirnya bandingnya diterima di MA. Saya mengajukan PK, ternyata PK saya ditolak. Akhirnya saya harus menjalani hukuman selama enam bulan dengan subsider 500 juta,” ucapnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Baiq Nuril#Cerita Kasus dan Desak Revisi#Fatia Maulidiyanti#UU ITEKorban UU ITE Datangi DPR
Previous Post

Ketua Umum Partai NasDem Bantah Ganjar-Andika Jadi Figuran untuk Pencalonan Anies

Next Post

Partai Gerindra Umumkan Capres Akhir Juli, Nama Cawapres Sudah di Kantong

Related Posts

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

July 17, 2025
0

Demokrat Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dede Yusuf: Harus Hati-hati

July 13, 2025
0

Kematian Diplomat Muda, Junico Siahaan Soroti Peran Arya dalam Isu Kemanusiaan

July 12, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.