“Buka saja semua jaringan, bagaimana cara kerjanya, siapa saja aktor-aktornya, itu semua harus diungkap dengan jelas,” sambungnya.
Christina juga mengapresiasi penerapan pasal yang digunakan Polri dalam kasus ini yang mengacu pada UU TPPO dan juga UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurutnya, kasus ini perlu terus dikawal bersama sampai penegakan hukumnya berjalan tuntas.
“Para pelaku harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Christina juga menegaskan bahwa perdagangan manusia adalah tindak pidana berat yang harus dihentikan.
“Memperdagangkan manusia adalah tindak pidana berat yang harus kita perangi bersama,” pungkasnya.