Partaiku.id – Usulan kenaikan batas usia pensiun yang saat ini sedang menjadi pembicaraan turut dikomentari anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani.
Legislator daerah pemilihan DKI Jakarta ini menyetujui batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ada saat ini dinaikkan lagi.
Saat ini, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.
Sementara itu, anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
“Saya pribadi setuju, dikaitkan dengan kondisi saat ini tidak pas rasanya jika usia 53 tahun TNI kita harus berhenti dari dinasnya, ada baiknya ketentuan ini kita tinjau lagi,” kata Christina di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Christina mengatakan, seseorang saat berusia 53 tahun masih produktif. Selain itu, kebutuhan jumlah prajurit TNI saat ini juga dinilai masih kurang.
“Kondisi dimaksud antara lain menyangkut kebutuhan jumlah prajurit sebagai komponen utama yang ternyata dirasakan masih kurang, bahwa kenyataan saat ini pada usia 53 tahun itu seseorang masih produktif, usia life expectancy yang juga sudah meningkat dan lain-lain,” ucap Christina.