“Untuk kelompok masyarakat kurang mampu dan peserta Jamkes Mandiri Kelas III ini, pemerintah harus menjamin vaksinasinya”
Edy mengaku mendukung upaya pemerintah yang terus mengajak masyarakat melakukan vaksinasi. Namun, terkait wacana pembiayan vaksinasi secara mandiri oleh masyarkat per Januari 2024 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023 menurut Edy penting untuk dipertimbangkan kembali tentang tenggat waktu pembiayaan mandiri tersebut.
“Pemerintah seharusnya mempertimbangkan untuk kemampuan daya beli, terutama masyarakat kurang mampu dan peserta jaminan kesehatan mandiri kelas III yang saat ini iurannya disubsidi oleh Pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan. Untuk kelompok masyarakat ini, pemerintah harus menjamin vaksinasinya,”tutur Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.
Edy memahami saat ini status Covid-19 bukan lagi pandemi, sehingga pemerintah (Kemkes) berencana memberlakukan vaksin mandiri. Namun, hal ini perlu pertimbangan dan disosialisasikan secara masif ke masyarakat. Sistem gotong royong, menurutnya, bisa diterapkan, misalnya, perusahaan mendukung vaksinasi mandiri dengan membiayai vaksinasi bagi pekerja dan keluarganya.