Partaiku.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melantik lima orang pilihan Presiden Jokowi sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Banten, Sulawesi Barat, Bangka Belitung, dan Gorontalo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada hari ini Kamis (12/5). Kelimanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Sebagai pejabat atau penyelenggara negara, kelima orang tersebut mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK. Berikut daftar lengkap harta kekayaan para Penjabat Gubernur tersebut.
1. Paulus Waterpauw
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw dilantik sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Ia menggantikan posisi gubernur definitif Dominggus Mandacan yang habis masa jabatan.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Paulus terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 31 Maret 2018 saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara. Harta kekayaannya mencapai Rp10,6 miliar.
Paulus mempunyai 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jayapura, Mimika, Sidoarjo, dan Badung dengan estimasi nilai sekitar Rp3.748.026.000.