Handi mengingatkan bonus demografi di Indonesia harus diantisipasi agar tidak menjadi bencana karena meningkatnya angka pengangguran akibat rendahnya pertumbuhan ekonomi.
“Saat ini kita mengalami bonus demografi hari ini komposisi atas struktur penduduk kita hari ini didominasi oleh usia produktif yang seharusnya inilah pendorong pertumbuhan ekonomi itu mereka reaktif mereka aktif mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan lain sebagainya,” ucap Handi.
“Tapi bisa kita bayangkan kalau generasi produktif ini tidak mampu melakukan apa-apa dengan kata lain Mereka menganggur tidak punya pekerjaan kita bisa bayangkan Blbagaimana bonus demografi ini bisa berubah menjadi bencana demografi karena jumlah penduduk yang besar tapi tidak produktif pemerintah tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi lebih tinggi,” imbuhnya.
Handi Riza kemudian menjelaskan melambatnya pertumbuhan ekonomi disebabkan bebrapa hal diantaranya regulasi yang tumpang tindih serta pembuatan produk hukum berupa undang-undang yang minim partisipasi publik.
” Mengapa pertumbuhan kita rendah hanya angka 5 persen ada kurang lebih 4 problem yang pertama persoalan regulasi kita yang tumpang tindih ini terbukti dengan undang-undang omnibus law, ini hanya dalam selang waktu sekian bulan disahkan kemudian dia juga oleh MK dianggap tidak menggambarkan aspirasi publik rendahnya kualitas Omnibuslaw ini karena rendahnya partisipasi publik memotong 76 undang-undang menjadi satu undang-undang sangat cepat mampu menghasilkan program tersebut,” pungkas Handi.