Partaiku.id – Belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial, dengan kicauan warganet yang mengeluhkan kemunculan nama mereka secara mendadak muncul sebagai anggota parpol dalam sistem informasi partai politik (sipol).
Sebelumnya, KPU mengimbau warga untuk memverifikasi nama dan nomor induk kependudukan (NIK) melalui sistem informasi partai politik (Sipol) guna menghindari keuntungan dari partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikenal memberikan fasilitas khusus bagi warga untuk mengecek apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik.
Verifikasi ini dapat dilakukan melalui website resmi infopemilu.kpu.go.id.
Portal yang disediakan KPU memungkinkan kamu untuk memeriksa apakah nama kamu digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh partai politik tertentu, seperti daftar pemilu.
Untuk verifikasi, masyarakat hanya perlu memasukkan nomor ID NIK mereka di kolom yang disediakan website infopemilu.kpu.go.id
Silahkan ikuti langkah dibawah ini:
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kolom yang sudah disediakan
- Centang kolom “Im not a robot”
- Selanjutnya, klik “cari”
- Kemudian system akan membandingkan data NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan parpol dalam daftar kepesertaan yang terdaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Selain itu, masyarakat dapat memberikan pandangan dan umpan balik mereka jika mereka menemukan bahwa nama mereka digunakan oleh partai politik di Situs.