Partaiku.id – Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional terhadap parpol yang melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 mencapai 40 parpol.
Akan tetapi hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dan diterima. Selanjutnya kini menjalani tahapan verifikasi administrasi.
“Kami cermati betul data keanggotaannya. Ada beberapa hal misalnya usia minimal, pekerjaan, dan apakah ada data ganda keanggotaan di parpol lain,” jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya Erizal, Minggu (4/9/2022).
Terhadap temuan keanggotaan parpol yang tidak sesuai, KPU tidak lantas memutuskan dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Melainkan ada peluang klarifikasi melalui surat pernyataan dari parpol yang bersangkutan.
Misalnya usia minimal warga bisa menjadi anggota parpol adalah 17 tahun. Akan tetapi dimungkinkan bisa di bawah 17 tahun apabila sudah menikah.
Erizal menjelaskan, jika ada temuan usia anggota parpol masih di bawah 17 tahun, maka parpol perlu menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa nama tersebut tetap sah dinyatakan sebagai anggota partai politik.
“Bisa menyampaikan keterangan bahwa nama yang bersangkutan sudah menikah,” jelasnya.