Begitu pula apabila ada anggota parpol yang masih tercatat aktif sebagai TNI, kepolisian atau aparatur sipil negara (ASN) serta pekerjaan lain yang dilarang masuk sebagai anggota partai politik.
Hal itu juga harus ada surat pernyataan yang disampaikan oleh parpol dengan menerangkan bahwa nama anggota tersebut tidak lagi aktif sebagai TNI, polisi, atau ASN.
Page 2 of 2