Ketua Fraksi dari partai Demokrat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Benny K Harman mengatakan saat ini belum ada alasan yang mendasar untuk mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wacana amendemen UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019 untuk menetapkan kembali haluan negara sebagai pedoman pembangunan nasional yang berkesinambungan. Namun, amendemen UUD 1945 dikhawatirkan menjadi bola liar jika tidak dilakukan secara terbatas. “Belum ada alasan mendasar untuk mengubah UUD 1945,” ujar Benny melalui pesan singkat, Rabu (9/10/2019).
Benny mengatakan, berbagai masalah kenegaraan yang muncul selama ini tidak bersumber pada konstitusi. Ia berpendapat, masalah negara selama ini justru disebabkan lemahnya implementasi konstisusi ataupun undang-undang dan manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian.
“Negara kita lemah dalam melaksanakan konstitusi. Bukan karena substansi konstitusi yang tidak lengkap, tapi karena pelaksanaannya yang lemah,” kata Benny. Mantan anggota Komisi III DPR ini pun menyarankan agar MPR fokus membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua dan merespons tuntutan publik terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.