Partaiku.id – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendesak pemerintah segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR. Menurut dia, jika pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU Perempasan Aset, maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas.
“Saat ini DPR masih reses, kami berharap agar pemerintah segera mengirimkannya saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik,” kata Didik di Jakarta, Rabu (26/4).
Didik menjelaskan, proses pengusulan dan pembahasan RUU dimulai dari DPR dan dibahas bersama-sama oleh DPR dan pemerintah. Menurut dia, untuk bisa dibahas, maka RUU tersebut harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah maupun Plolegnas Prioritas di DPR.
“Meskipun RUU Perampasan Aset inisiatif pemerintah, tetapi political will, komitmen will dan action will-nya dimulai dari DPR. Tanpa pembahasan prolegnas di DPR, tidak mungkin lahir pembahasan RUU,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu jelaskan, RUU tersebut sudah disepakati menjadi RUU Prioritas Tahun 2023 di DPR. Sehingga seharusnya mulai dibahas tahun 2023 ini.