Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, terpilihnya Emil sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi Nomor 02 Tahun 2022.
“Penetapan Emil Dardak sudah sesuai dengan AD/ART dan PO [Peraturan Organisasi] 02/2022 dan proses pendalaman dan pertimbangan yang komprehensif,” ujar Herman kepada melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4).
Herman menyatakan semestinya para Ketua DPC memahami mekanisme pengambilan keputusan pimpinan partai saat ini. Ia mengklaim AD/ART dan PO 02/2022 telah dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada para Ketua DPD dan DPC sebelumnya.
Ia juga mengklaim bahwa proses terpilihnya Emil angat demokratis, karena hanya Bakal Calon yang cukup memenuhi 20 persen dukungan pemilik suara dapat maju sebagai calon. Ruang 20 persen threshold untuk memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk bisa maju.
“Dan bukan banyak-banyakan dukungan, hal ini untuk menghindari proses pemilihan yang pragmatis,” tutur dia.
Mekanisme itu, terang Herman, sangat berbeda dengan AD/ART sebelumnya di mana seluruh proses selesai di pelaksanaan musyawarah daerah (musda) melalui suara terbanyak.

