Partaiku.id – Partai Demokrat mengkritik keras langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanpa melakukan revisi UU sesuai Putusan MK.
“Mereka bilang, kan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021 dan MK memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ditetapkan. Tapi pemerintah malah mengambil langkah menerbitkan Perppu. Ini kan sama saja dengan menelikung di tikungan:, ujar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY menyebut Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate, bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” cuit AHY melalui akun Twitternya.
AHY mengatakan, penerbitan Perppu kan harus ada kegentingan memaksa, nah argumen kegentingan ini tidak tampak dalam Perppu ini. AHY menyebut isi Perppu tersebut tidak memiliki perbedaan signifikan dengan materi UU sebelumnya.