Partaiku.id – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan partainya belum mengambil sikap tegas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah skema pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman di internal partai.
“Kami sedang mencermati putusan MK secara menyeluruh. Ini bukan hal sederhana karena menyangkut arah demokrasi ke depan,” ujarnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Juli 2025.
Putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dari pemilu lokal menuai respons beragam di kalangan publik dan politisi. Dede menilai ada sisi positif dari pemisahan ini, namun juga muncul kekhawatiran mengenai kewenangan MK yang dianggap melampaui batas konstitusionalnya.
“Di satu sisi, ini bisa memberi ruang fokus dalam proses pemilihan baik di level nasional maupun daerah. Tapi di sisi lain, banyak yang mempertanyakan apakah MK berwenang membuat norma baru seperti ini,” jelas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Ia menambahkan, Partai Demokrat tetap memegang prinsip bahwa putusan MK bersifat final dan wajib dilaksanakan, namun penting untuk memahami secara komprehensif implikasi politik dan hukum dari keputusan tersebut.
“Ketua Umum sudah menegaskan, kita harus teliti sebelum menentukan arah sikap. Karena ini akan berdampak luas terhadap strategi partai menjelang Pemilu 2029,” ujarnya.
Dede juga membuka kemungkinan adanya putusan MK lanjutan yang akan mempengaruhi peta politik nasional, seperti terkait parliamentary threshold. Ia menekankan pentingnya kesiapan partai dalam menghadapi segala skenario perubahan.
“Kalau nanti muncul putusan lain seperti ambang batas parlemen, itu tentu akan mengubah banyak hal. Kita harus siap dengan segala kemungkinan,” kata Dede.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menanti sikap resmi dari Presiden Prabowo Subianto menyikapi putusan MK tersebut. “Dulu pernah ada respons dari presiden dalam bentuk peraturan presiden, jadi kita lihat saja nanti seperti apa arah kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 memutuskan bahwa pemilu tingkat nasional — yakni pemilu DPR, DPD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden — akan dipisah waktunya dari pemilu lokal yang mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah.
Menurut MK, pemisahan ini bertujuan menyederhanakan proses pemilu dan meningkatkan kualitas demokrasi. Pemilu lokal nantinya diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Dengan begitu, format “pemilu serentak lima kotak” yang selama ini digunakan tidak akan diterapkan lagi pada Pemilu 2029.