Partaiku.id – Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, mengklaim tidak menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.
“Enggak ada surat,” ujar Andi melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).
Sementara itu, melalui akun Twitternya @Andiarief__, ia mengaku tidak tahu menahu perihal kasus yang menjerat Bupati PPU nonaktif sekaligus kader Partai Demokrat, Abdul Gafur Mas’ud.
“Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?” cuit Andi dalam akun Twitternya dan sudah memberi izin untuk dikutip.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini justru mengancam akan memanggil Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
“Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPP,” tandas Andi.
Terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.