Ardy menyayangkan sikap Denny yang menurutnya arogan. Dia meminta Denny tidak merasa kuat.
“Saya menyayangkan dia saja, jangan arogansi, jangan merasa kuat, kan gitu. Partai Demokrat tidak ingin berkelahi dengan siapa pun, apalagi dalam situasi seperti ini,” cetus Ardy.
Selain itu, Ardy berpendapat bahwa masalah yang melatarbelakangi perseteruan PD dengan Denny merupakan delik umum. Jadi, sebut dia, siapa pun bisa melaporkan Denny ke polisi.
“Jadi dicatat juga nih, ini delik umum, bukan delik aduan, karena terkait ada konten anak-anak di situ. Jadi, siapa pun juga warga negara punya kewenangan untuk melaporkan si Denny ini, itu dicatat dulu. Jadi ini delik umum. Ya karena dia menyerang, ini kan kreativitas anak-anak,” terang Ardy.
Ardy menilai bahwa apa yang dilakukan Denny termasuk cyberbullying. Dia mengatakan, Denny telah melanggar salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
“Bahwa ini delik umum, siapa pun bisa melakukan langkah-langkah hukum kepada DS, dalam hal pelaporan ke pihak berwajib. Karena cyberbullying kepada anak-anak ini masuk dalam ranah pidana umum. Dia telah membunuh kreativitas anak-anak yang berprestasi,” sebut Ardy.