“Tindakan DS ini sudah masuk dalam unsur Pasal 76c UU 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas dia menambahkan.
Ardy menekankan bahwa apa yang dia lakukan adalah inisiatif pribadi. Menurutnya, tindakan seperti yang dilakukan Denny harus dihentikan agar tidak terjadi kepada ‘Almira-Almira’ yang lain.
“Apa yang saya lakukan adalah sikap inisiatif saya. Bisa lihat di jagad maya, para netizen, apalagi ibu-ibu sangat marah kepada DS ini akibat bullying kepada Aira. Bisa terjadi pada Aira-Aira yang lain kalau perbuatan ini nggak kita hentikan secara kolektif,” ujar Ardy.
Sebelumnya, Denny Siregar menolak permintaan dari pengurus OD untuk menghapus cuitannya terkait Almira Tunggadewi Yudhoyono, putri AHY. Denny mempersilakan jika pihak PD akan menempuh jalur hukum.
“Nggak lah. Mau nuntut hukum silahkan. Biarkan cuitan itu apa adanya,” kata Denny saat dihubungi, Selasa (5/5).
Dia juga menyatakan tidak bersedia jika harus membuka komunikasi terlebih dahulu. Denny menilai dirinya tak merasa salah dan tak membuat gaduh.
“Nggak lah. Wong saya nggak merasa punya masalah, mereka yang punya masalah,” katanya.