Rakor digelar karena masa pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan 2020 semakin dekat.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan tetap berlakunya PKPU 3 Tahun 2017 namun dengan beberapa pasal yang akan ditambahkan baik karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) maupun revisi perubahan peraturan perundang-undangan lainnya.
Arief mengatakan, pembahasan detail teknis bersama partai politik ini penting mengingat di dalam Undang-undang (UU) juga disebutkan bahwa pencalonan nanti melibatkan persetujuan DPP.
Usai pembukaan, kegiatan berlanjut dengan pemaparan arah kebijakan oleh Anggota KPU dan teknis pencalonan oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU.
Adapun materi yang dipaparkan mulai dari jadwal pendaftaran, syarat pencalonan, formulir pencalonan, syarat calon, pemeriksaan kesehatan, penentuan calon tunggal sampai pengundian nomor urut.