Sebelumnya aspirasi para mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsrat Manado bersama-sama pihak Rektorat Unsrat Manado dan DPRD Provinsi Sulut telah menemukan solusi namun terkendala regulasi. Kemudian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Billy Lombok bersama-sama Komisi IV DPRD Provinsi Sulut melakukan komunikasi intensif kepada pihak Kemendikbud dan akhirnya mendapat jawaban dari Kemendikbud khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) menerima hasil rekomendasi kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Billy Lombok menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan Komisi IV DPRD Sulut bersama Kemendikbud menghasilkan sejumlah poin penting.
“Diantaranya, pada prinsipnya Kemendikbud memberikan kewenangan penuh kepada pihak perguruan tinggi melalui rektor untuk menentukan mekanisme pemberian keringanan uang kuliah,” tegas Lombok.
Kemudian, lanjut Lombok, dengan adanya kesepakatan pokok pembahasan tersebut yang menjadi persoalan sekarang adalah timing.
“DPRD Sulut mengerti bila sekarang sudah deadline pembayaran UKT, jadi langsung berjuang mendapat penjelasan tertulis dari Kementerian Dikti. Sekarang penjelasan tertulis yang ditanda tangani, cap resmi oleh pejabat berwenang hasil konsultasi DPRD Sulut sudah ada dan dijelaskan di sana semua dasar hukum yang ada, jadi kebijakan berikutnya yaitu sesuai yang tertuang dalam surat tersebut, yakni merupakan kewenangan rektor,” tutup Lombok.