Kendati demikian, Willy mengingatkan, konstitusi mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode. Menambah masa jabatan presiden akan berisiko pada mengubah aturan Undang-Undang Dasar (UUD).
“Jadi sebagai discourse ya it’s okay, tapi sebagai political decision dan etik itu ranah yang berbeda. Jadi kita harus mampu pisahkan,” jelasnya.
Page 2 of 2