Denny menegaskan, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya sebagai bukti awal. Dia pun kembali menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang memang dijamin oleh UUD 1945.
“Meski sadar bahwa konfigurasi politik di DPR saat ini sulit memulai proses pemakzulan, sebagai warga negara yang mengerti konstitusi, saya berkewajiban menyampaikan laporan ini. Saya tidak rela UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Joko Widodo demi cawe-cawenya, yang bukanlah untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi dalam pandangan saya adalah semata untuk kepentingan pribadi dan demi oligarki bisnis di belakangnya,” Denny Indrayana menandaskan.