Politikus Gerindra itu mempertanyakan parameter yang digunakan Polri untuk mempertahankan Brotoseno. Jika dianggap berkelakuan baik, toh faktanya Brotoseno telah merugikan negara dengan menerima suap.
Komisi III DPR, kata Desmond, akan mempertanyakan hal itu secara langsung kepada Polri dalam rapat dengar pendapat yang bakal digelar dalam waktu dekat. Dia bahkan akan mengevaluasi pimpinan Polri dalam kasus itu.
“Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa,” katanya.
“Pimpinan kepolisiannya harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat,” tambah Desmond.
Brotoseno ditangkap tim Bareskrim pada 2016 terkait kasus suap dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Ia dinilai bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani hukuman pidana selama lima tahun penjara pada 2017. Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebelumnya, menyebutkan pihaknya tak memecat AKBP Raden Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi.