Partaiku.id – Komisi III DPR mengakui penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, tak butuh izin usaha pertambangan (IUP). Namun, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan angka pasti kebutuhan batu untuk urukan Bendungan Bener mesti dipastikan. “Ada aturan kalau itu swasta harus ada ijin pertambangan. Tapi kalau [tambang andesit] ini kan pelaksana Badan Sungai sehingga tidak perlu ijin penambangan, tapi kelayakan ijin lingkungan harus terpenuhi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, di kantor Polda Jateng, Semarang, usai inspeksi di Wadas, Jumat (11/2).
Diketahui, proyek tambang batu andesit untuk urukan Bendungan Bener, yang masuk proyek strategis nasional (PSN), digarap oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Pada dasarnya jangan sampai merugikan orang lain. Kalau ini Badan Sungai seharusnya Amdal terpadu jangan itu kalau kita bicara Amdal,” terang dia.
Dia juga menyebut warga punya hak tolak atas proyek itu lantaran berada di luar area PSN. “Desa Wadas dalam Keppres peruntukan tanah itu tidak masuk berarti ada hak masyarakat untuk menolak,” ucapnya.