Partai Gerakan Indonesia Raya

Desmond Junaidi Mahesa Minta Amdal Wadas Diperbaiki, Kebutuhan Andesit Diperjelas

Desmond Junaidi Mahesa Minta Amdal Wadas Diperbaiki, Kebutuhan Andesit DiperjelasPartaiku.id – Komisi III DPR mengakui penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, tak butuh izin usaha pertambangan (IUP). Namun, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan angka pasti kebutuhan batu untuk urukan Bendungan Bener mesti dipastikan. “Ada aturan kalau itu swasta harus ada ijin pertambangan. Tapi kalau [tambang andesit] ini kan pelaksana Badan Sungai sehingga tidak perlu ijin penambangan, tapi kelayakan ijin lingkungan harus terpenuhi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, di kantor Polda Jateng, Semarang, usai inspeksi di Wadas, Jumat (11/2).

Diketahui, proyek tambang batu andesit untuk urukan Bendungan Bener, yang masuk proyek strategis nasional (PSN), digarap oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Pada dasarnya jangan sampai merugikan orang lain. Kalau ini Badan Sungai seharusnya Amdal terpadu jangan itu kalau kita bicara Amdal,” terang dia.

Dia juga menyebut warga punya hak tolak atas proyek itu lantaran berada di luar area PSN. “Desa Wadas dalam Keppres peruntukan tanah itu tidak masuk berarti ada hak masyarakat untuk menolak,” ucapnya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra tersebut juga meminta kepastian kebutuhan jumlah material batu andesit dari Desa Wadas yang akan digunakan sebagai bahan urukan pembangunan Bendungan Bener.

“Kebutuhan batunya berapa banyak? Kalau sudah mencukupi, lahan milik warga yang tidak setuju untuk apa dibeli lagi,” cetusnya.

Di luar persoalan di atas, ia mengakui masih banyak masalah di Wadas, seperti komunikasi yang belum baik hingga ganti rugi tanah warga yang belum jelas hingga saat ini.

“Masalahnya adalah masalah pelaksanaan yang belum baik, komunikasi belum baik, ganti rugi belum jelas. Masyarakat menolak dianggap masyarakat yang melawan pembangunan, ini enggak benar,” cetus Desmond.

Menurutnya, kegiatan di lapangan terkait Bendungan Bener seharusnya tidak dijalankan karena proses peradilan masih berjalan.

“Sampai hari ini, bendungan itu dari segi ganti rugi belum selesai, yang terkena dampak bendungan masih ada proses peradilan yang harus diselesaikan. Tidak mungkin ada kegiatan di lapangan kalau tanah ganti rugi belum selesai, masih ada proses peradilan,” ucapnya.

Ia pun berharap masalah-masalah tersebut bisa segera diselesaikan untuk mencegah bentrokan antara aparat keamanan dari Polri serta TNI dengan rakyat.

“Komisi III DPR mengharapkan jangan sampai TNI dan polisi yang sampai berhadapan dengan masyarakat,” ujar dia.

Komisi III DPR pun mengatakan kekurangan-kekurangan dalam proyek di Wadas itu, termasuk perizinannya, akan diperbaiki oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Hasil kunjungan kerja kita dua hari terkait kasus Wadas, pak Gubernur pak Ganjar mengakui ada kekurangan-kekurangan dan ke depan akan diperbaiki dan beliau bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan itu,” ungkap dia.

Di tempat yang sama, Ganjar mengaku akan segera melengkapi seluruh kekurangan perizinan dan lainnya termasuk kebutuhan yang dibutuhkan untuk proyek Bendungan Bener.

“Tentu kita akan review metode pendekatan kita akan buka dialog dengan masyarakat, review secara teknis, tentu bukan saya ahlinya. Tugas saya adalah memimpin seluruh yang berkepentingan untuk mengerjakan,” tandas Ganjar.

Sebelumnya, aparat bersenjata lengkap dikerahkan ke Desa Wadas untuk mengawal pengukuran kawasan tambang Andesit untuk keburtuhan bendungan Bener, sejak Selasa (8/2).

Puluhan warga sempat ditangkap aparat. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia. Mereka kemudian dibebaskan.
(dmr/mts/arh)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker