Meski sempat ditunda pada 2019 silam, Hinca menyebut proses RKUHP tak akan dimulai dari awal sebab menggunakan sistem carry over atau melanjutkan dari proses sebelumnya.
“Karena itu carry over dari sebelumnya. Maksud saya ketoknya masa persidangan ini,” katanya, Kamis (19/5).
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP yang akan disahkan akan menggunakan draf terakhir hasil sidang Pleno di Badan Legislasi 2019 lalu.
Menurutnya, draf RKUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.
“Iya [menggunakan draf terakhir]. Sudah disepakati. Kalau ada perubahan mesti rapat lagi. Pansusnya sudah bubar itu,” kata Bambang Bacul.
(thr/fra)