• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Diani Sadia Wati: Aturan Teknis UU IKN Sudah Masuk Tahap Final di Setneg

Diani Sadia Wati: Aturan Teknis UU IKN Sudah Masuk Tahap Final di Setneg

by Partaiku 008
April 16, 2022
in Partai Solidaritas Indonesia

Diani Sadia Wati: Aturan Teknis UU IKN Sudah Masuk Tahap Final di SetnegPartaiku.id – Staf Ahli hubungan kelembagaan Bappenas Diani Sadia Wati mengatakan saat ini aturan teknis turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah di tangan sekretariat negara. “Sudah dalam proses di Setneg,” katanya, Jumat (15/4).

Hal-hal yang diatur dalam aturan teknis tersebut antara lain, terkait dengan kewenangan badan otorita IKN yang akan memiliki kewenangan yang sebelumnya ada di kementerian.

“Karena kan otorita itu dalam menjalankan tugasnya berdasarkan rencana induk,” kata Diani.

BacaJuga

PSI Minta Gubernur Pramono Matangkan Rencana Transportasi Umum Wajib untuk Pegawai Swasta

Bertemu Gubernur Pramono, Kaesang Dapat Nasihat Politik: Jaga Etika dan Fokus

Selain itu dia juga menyinggung perihal pendanaan IKN, yang tidak hanya bersumber dari APBN namun juga non-APBN.

Sebelumnya, ada enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN IKN.

Kemudian Rancangan Perpres tentang Rancangan Perincian Rencana Induk IKN; serta Rancangan Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, serta Rancangan Perpres tentang Otorita IKN.

Terkait dengan hal itu, Stafsus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan pihaknya masih mengecek kembali sejauh apa proses finalisasi tersebut. “Kami pastikan kembali,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Diani Sadia Wati#Diani Sadia Wati: Aturan Teknis UU IKN Sudah Masuk Tahap Final di Setneg#PSIFaldo MaldiniUU IKN
Previous Post

Elektabilitas Ganjar Pranowo Melesat Tinggalkan ‘Kepak Sayap’ Puan Maharani

Next Post

Rapimnas: PPP Jaring Aspirasi Usung Capres-Cawapres di 2024

Related Posts

PSI Minta Gubernur Pramono Matangkan Rencana Transportasi Umum Wajib untuk Pegawai Swasta

PSI Minta Gubernur Pramono Matangkan Rencana Transportasi Umum Wajib untuk Pegawai Swasta

June 16, 2025
0

Bertemu Gubernur Pramono, Kaesang Dapat Nasihat Politik: Jaga Etika dan Fokus

June 15, 2025
0

PSI Tolak Wisata Pulau Kucing di Kepulauan Seribu: Ancam Ekosistem

June 2, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.