Partaiku.id – Pemerintah mengklaim penerbitan sejumlah aturan tentang pemindahan ibu kota negara tak batal demi hukum meski terlambat tiga hari dari jadwal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Aturan-aturan turunan UU IKN itu seharusnya ditetapkan paling lambat 15 April, dua bulan usai pengesahan undang-undang pada 15 Februari. Namun, lima aturan turunan UU IKN baru ditandatangani dan diundangkan pada 18 April.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati menyampaikan perbedaan tanggal itu disebabkan hari libur pada 15 April (Peringatan Wafat Isa Al-Masih).
Diketahui, 15 April jatuh pada hari Jumat. Dua hari setelahnya merupakan akhir pekan, dan 18 April jatuh pada hari Senin.
“Selama ini tidak pernah peraturan perundang-undangan ditandatangan dan diundangkan pada hari libur. Saya tidak melihat ada masalah, apalagi pakai [alasan] batal demi hukum,” kata Diani melalui pesan singkat, Rabu (5/5).
Menurutnya, tak ada masalah dari perbedaan tanggal tersebut. Dia mengatakan pemerintah langsung menuntaskan aturan-aturan itu pada hari kerja berikutnya.