Partai Amanat NasionalPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai DemokratPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Golongan KaryaPartai Kebangkitan BangsaPartai Nasdem

Diani Sadia Wati: Pokja soal Perpres IKN Telat, Aturan Tak Pernah Diundangkan saat Libur

Diani Sadia Wati: Pokja soal Perpres IKN Telat, Aturan Tak Pernah Diundangkan saat LiburPartaiku.id – Pemerintah mengklaim penerbitan sejumlah aturan tentang pemindahan ibu kota negara tak batal demi hukum meski terlambat tiga hari dari jadwal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Aturan-aturan turunan UU IKN itu seharusnya ditetapkan paling lambat 15 April, dua bulan usai pengesahan undang-undang pada 15 Februari. Namun, lima aturan turunan UU IKN baru ditandatangani dan diundangkan pada 18 April.

Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati menyampaikan perbedaan tanggal itu disebabkan hari libur pada 15 April (Peringatan Wafat Isa Al-Masih).

Diketahui, 15 April jatuh pada hari Jumat. Dua hari setelahnya merupakan akhir pekan, dan 18 April jatuh pada hari Senin.

“Selama ini tidak pernah peraturan perundang-undangan ditandatangan dan diundangkan pada hari libur. Saya tidak melihat ada masalah, apalagi pakai [alasan] batal demi hukum,” kata Diani melalui pesan singkat, Rabu (5/5).

Menurutnya, tak ada masalah dari perbedaan tanggal tersebut. Dia mengatakan pemerintah langsung menuntaskan aturan-aturan itu pada hari kerja berikutnya.

“Tantangan ke depan lebih besar dari sekedar mempermasalahkan tanggal pengundangan,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan lima peraturan turunan UUIKN. Salinan peraturan itu diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan-peraturan itu adalah PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Ada pula Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara.

Kemudian, ada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana tata Ru7ang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042, serta Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Berdasarkan Pasal 43 UU IKN, peraturan pelaksanaan UU terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita, “wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

UU IKN sendiri diundangkan di Jakarta pada 15 Februari 2022 dengan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

(dhf/arh)

 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker