• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Diani Sadia Wati: Pokja soal Perpres IKN Telat, Aturan Tak Pernah Diundangkan saat Libur

Diani Sadia Wati: Pokja soal Perpres IKN Telat, Aturan Tak Pernah Diundangkan saat Libur

by Partaiku 008
May 6, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

“Tantangan ke depan lebih besar dari sekedar mempermasalahkan tanggal pengundangan,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan lima peraturan turunan UUIKN. Salinan peraturan itu diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan-peraturan itu adalah PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Ada pula Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Kemudian, ada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana tata Ru7ang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042, serta Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Berdasarkan Pasal 43 UU IKN, peraturan pelaksanaan UU terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita, “wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Diani Sadia Wati#Diani Sadia Wati: Pokja soal Perpres IKN TelatAturan Tak Pernah Diundangkan saat LiburUU IKN
Previous Post

Provinsi Jawa Barat Usulkan Pemekaran 3 Daerah Baru

Next Post

Menko Polhukam Bertemu dengan Gus Mus, Ketum PBNU dan Menag di Rembang

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.