“Tantangan ke depan lebih besar dari sekedar mempermasalahkan tanggal pengundangan,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan lima peraturan turunan UUIKN. Salinan peraturan itu diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan-peraturan itu adalah PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Ada pula Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara.
Kemudian, ada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana tata Ru7ang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042, serta Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Berdasarkan Pasal 43 UU IKN, peraturan pelaksanaan UU terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita, “wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”.