Di satu sisi, pihaknya menuding sosok yang melaporkan DK merupakan oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal segera memanggil DK terkait dugaan kasus pencabulan. MKD bakal meminta klarifikasi dari DK.
“MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan,” ujar Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam dalam keterangannya.
Menurut Nazarudin, pemanggilan tersebut sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
(mts/kid)