• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Didik Mukrianto: Polisi Bisa Dipidana Jika Manipulasi Autopsi Brigadir J

Didik Mukrianto: Polisi Bisa Dipidana Jika Manipulasi Autopsi Brigadir J

by Partaiku 008
July 27, 2022
in Partai Demokrat

Didik Mukrianto: Polisi Bisa Dipidana Jika Manipulasi Autopsi Brigadir JPartaiku.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta polisi menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J secara terbuka untuk menghindari potensi manipulasi. Menurutnya, polisi bisa dipidana jika sampai memanipulasi hasil Visum et Repertum tersebut.

“Wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Namun demikian, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana,” kata Didik dalam keterangannya.

Autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan membedahnya untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya. Maka, pendapat dokter diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana.

BacaJuga

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

AHY Tunjuk Herman Khaeron Gantikan Teuku Riefky sebagai Sekjen Demokrat, Tegaskan Keseimbangan Partai dan Pemerintahan

Didik menyebut hasil autopsi penting untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana, termasuk mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan untuk meyakinkan hakim di pengadilan.

“Karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia,” katanya.

Lebih lanjut Didik berkata Visum et Repertum atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti. Sebab, barang bukti yang diperiksa tidak bisa dihadapkan di sidang dalam keadaan semula.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Demokrat#Didik Mukrianto: Polisi Bisa Dipidana Jika Manipulasi Autopsi Brigadir JDidik Mukrianto
Previous Post

Hasto Kristiyanto: Mekanisme Surat Tugas ke Luar Kota Berlaku bagi Semua Kader

Next Post

PDIP: Sebut Tujuh Prestasi Anies? Pasti Bingung Jawabnya

Related Posts

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

June 16, 2025
0

AHY Tunjuk Herman Khaeron Gantikan Teuku Riefky sebagai Sekjen Demokrat, Tegaskan Keseimbangan Partai dan Pemerintahan

March 27, 2025
0

Cek Kesiapan Jasa Marga Tollroad Command Center, Menko AHY Apresiasi Potongan Tarif Tol di Ruas Tertentu

December 28, 2024
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.