Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai Demokrat

Didik Mukrianto Soal Ketua MK Menikah dengan Adik Jokowi: Tak Perlu Khawatir

Didik Mukrianto Soal Ketua MK Menikah dengan Adik Jokowi: Tak Perlu KhawatirPartaiku.id – Didik Mukrianto meminta publik tidak khawatir berlebihan terkait kabar rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. Alasannya, kata dia, setiap keputusan terkait perkara yang ditangani MK harus mendengarkan pandangan dari seluruh Hakim MK yang berjumlah sembilan orang.

“Apalagi bahwa hakim MK tidak tunggal dalam memutus perkara. Saya rasa kita tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan,” kata Didik lewat pesan singkat, Selasa (22/3).

Ia meyakini Anwar adalah sosok hakim yang sangat berintegritas, profesional, imparsial, berdedikasi tinggi, serta punya rekam jejak yang baik. Menurut Didik, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi Anwar dalam memegang amanah jabatan cukup tinggi selama ini.

“Saya tidak ragu sedikit pun dengan independensi beliau sebagai seorang hakim,” katanya.

Ia pun mengajak publik bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk membantu MK dalam melakukan pengawasan yang utuh dan berkesinambungan agar MK bisa terus memegang teguh amanah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam menghadirkan keadilan.

Sebelumnya, kabar pernikahan Anwar dengan Idayati dikonfirmasi langsung oleh putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/3). Gibran berujar Anwar dan Idayati telah melangsungkan prosesi lamaran pada pada 12 Maret 2022.

Sejumlah pihak meminta Anwar melepaskan jabatan Hakim MK jika sudah menikah dengan adik Jokowi. Mereka menilai pernikahan tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara dan berdampak pada muruah MK.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak terhadap ketatanegaraan, karena Anwar selaku Hakim Konstitusi akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik Presiden.

“Misalnya pengujian UU IKN [Ibu Kota Negara]. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak. Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah,” ujar Feri Selasa (22/3).

(mts/ain)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker