Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak agar KPU segera bekerja dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk tahapan Pemilu yang direncanakan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
“KPU diminta segera melakukan penetapan PKPU tahapan pemilu, mengingat hal ini menjadi penting dalam penyusunan program dan kesiapan menghadapi setiap tahapan di Pemilu 2024,” kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita lewat keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Nurlia juga meminta agar PKPU verifikasi partai politik (parpol) sudah dapat dikonsultasikan ke DPR dan ditetapkan oleh KPU. Mengingat perlu waktu yang tidak sedikit untuk sosialisasi dan pengisian dalam Sistem Informasi Parpol (SIPOL) bagi para pengurus parpol.
Sementara KPU berencana membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus 2022. Rencana masa pendaftaran parpol itu sesuai dengan pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
UU itu menghendaki parpol peserta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selain kepada KPU, JPPR juga meminta agar Bawaslu segera membentuk tim seleksi untuk rekrutmen anggota Bawaslu provinsi di 25 wilayah yang masa jabatan anggotanya habis pada pertengahan 2022 ini.