Partaiku.id – Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melakukan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). elanjutnya, kata Djarot, PPHN itu akan dihidupkan melalui undang-undang. Djarot mengklaim hal itu telah disepakati oleh tim perumus dan seluruh fraksi di MPR.
“Kemarin kita sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi dan DPD itu disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen,” kata Djarot kepada wartawan di Gedung Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Minggu (10/4).
“Jadi kita tidak akan melakukan amendemen. Jadi bentuk hukumnya cukup dengan UU,” imbuhnya.
Djarot menyebut kesepakatan itu juga didasari berakhirnya UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional pada 2025. Sehingga, sambungnya, pihaknya berpendapat PPHN lebih tepat jika dijadikan UU.
“Karena UU tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional itu habis 2025 maka landasannya yang sekarang paling tepat adalah pakai UU,” ujar Djarot.
Ia juga khawatir jika pelaksanaan amendemen tetap dilakukan maka akan membuka kotak pandora, seperti disisipi amanat soal perpanjangan masa jabatan presiden. Ketua DPP PDIP itu pun menilai langkah itu tak tepat diambil.