Partaiku.id – Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti mengatakan rencana usulan itu telah disepakati lewat rapat paripurna pada 14 Juli lalu. Total ada lima poin perubahan UUD yang masuk usulan amendemen tersebut.
“Melalui keputusan Sidang Paripurna tanggal 14 Juli 2023 yang lalu, telah memutuskan mengambil sebuah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan kepada seluruh stakeholder bangsa dan negara ini,” kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat (11/8).
Adapun lima usulan perubahan itu, pertama, DPD ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Nantinya, MPR akan menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Pihaknya ingin MPR bisa kembali mengeluarkan TAP sebagai produk hukum untuk menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden. Status MPR sebagai lembaga tertinggi juga bisa memilih, melantik, dan mengevaluasi presiden di akhir masa jabatan.
“MPR yang memilih dan melantik Presiden. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan,” kata La Nyalla.
Kedua, pihaknya ingin ada anggota DPR hasil pemilu yang berasal dari unsur perseorangan atau nonpartisan. Selama ini anggota DPR berasal dari anggota partai politik.