Pilpres - PemiluPolitik

DPD Ingin MPR Bisa Pilih Presiden, 5 Poin Usulan Amendemen UUD 1945

DPD Ingin MPR Bisa Pilih Presiden, 5 Poin Usulan Amendemen UUD 1945

Partaiku.id – Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti mengatakan rencana usulan itu telah disepakati lewat rapat paripurna pada 14 Juli lalu. Total ada lima poin perubahan UUD yang masuk usulan amendemen tersebut.

“Melalui keputusan Sidang Paripurna tanggal 14 Juli 2023 yang lalu, telah memutuskan mengambil sebuah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan kepada seluruh stakeholder bangsa dan negara ini,” kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat (11/8).

Adapun lima usulan perubahan itu, pertama, DPD ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Nantinya, MPR akan menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Pihaknya ingin MPR bisa kembali mengeluarkan TAP sebagai produk hukum untuk menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden. Status MPR sebagai lembaga tertinggi juga bisa memilih, melantik, dan mengevaluasi presiden di akhir masa jabatan.

“MPR yang memilih dan melantik Presiden. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan,” kata La Nyalla.

Kedua, pihaknya ingin ada anggota DPR hasil pemilu yang berasal dari unsur perseorangan atau nonpartisan. Selama ini anggota DPR berasal dari anggota partai politik.

Dia menganggap anggota dewan yang hanya berasal dari partai dirasa tidak adil. Menurut dia, anggota parpol selama ini hanya mewakili kepentingan partai dan hanya tunduk kepada arahan ketua umum partai.

Ketiga, pihaknya mengusulkan agar utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme bottom-up. Komposisi utusan daerah, lanjutnya, mengacu kepada kesejarahan wilayah serta suku dan penduduk asli Nusantara.

Keempat, DPD mengusulkan agar utusan daerah dan utusan golongan bisa ikut memberi masukan dan pendapat terhadap materi RUU. Kondisi itu diharapkan utusan daerah bisa berpartisipasi secara utuh.

Kelima, DPD mengusulkan agar lembaga yang dibentuk di era reformasi seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Yudisial ditempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsinya.

Menurut La Nyalla, perubahan UUD 1945 sejak 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Pihaknya ingin mengembalikan sistem bernegara seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.

“Penyempurnaan dan penguatan tersebut perlu dilakukan ikhtiar untuk mencegah terulangnya praktik yang salah di masa lalu,” kata dia.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker