Dia menganggap anggota dewan yang hanya berasal dari partai dirasa tidak adil. Menurut dia, anggota parpol selama ini hanya mewakili kepentingan partai dan hanya tunduk kepada arahan ketua umum partai.
Ketiga, pihaknya mengusulkan agar utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme bottom-up. Komposisi utusan daerah, lanjutnya, mengacu kepada kesejarahan wilayah serta suku dan penduduk asli Nusantara.
Keempat, DPD mengusulkan agar utusan daerah dan utusan golongan bisa ikut memberi masukan dan pendapat terhadap materi RUU. Kondisi itu diharapkan utusan daerah bisa berpartisipasi secara utuh.
Kelima, DPD mengusulkan agar lembaga yang dibentuk di era reformasi seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Yudisial ditempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsinya.
Menurut La Nyalla, perubahan UUD 1945 sejak 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Pihaknya ingin mengembalikan sistem bernegara seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.
“Penyempurnaan dan penguatan tersebut perlu dilakukan ikhtiar untuk mencegah terulangnya praktik yang salah di masa lalu,” kata dia.